Press "Enter" to skip to content

SHALAT GERHANA (MATAHARI DAN BULAN)

1

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Bismillâĥirrohmânirrohîm

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ

Allôĥumma Sholli Âlâ Sayyidinâ Muhammad, Allôĥumma Sholli Âlâyĥi wa Sallim

Shalat Gerhana (Matahari dan Bulan)

Ngajikilat.my.id – Shalat gerhana adalah shalat Kusuf atau Khusuf. Tepatnya, shalat Kusuf adalah shalat gerhana matahari, sedangkan shalat Khusuf adalah shalat gerhana bulan.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan shalat gerhana adalah Q.S. Fushshilat ayat 37 berikut:

لَا تَسْجُدُوْا لِلشَّمْسِ وَلاَ لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوْا للهِ الَّذِيْ خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ.

“Janganlah kalian bersujud (menyembah) matahari dan bulan, dan sujudkan kalian (menyembah) Allah Yang menciptakan keduanya, jika hanya kepada-Nya kalian beribadah.”

Dan hadits berikut:

إِنَّ الشَّمْسَ وَاْلقَمَرَ اٰيَتَانِ مِنْ اٰيَاتِ اللهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذٰلِكَ فَصَلُّوْا وَادْعُوْا حَتّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari banyak tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak tertutup (gerhana) karena sebab matinya seseorang ataupun sebab hidupnya seseorang. Jika kalian melihat itu (gerhana) maka shalatlah dan berdoalah sampai berakhir (gerhana) yang terjadi pada kalian.

Hukum Shalat Gerhana

Shalat gerhana hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) walaupun dilakukan sendiri. Hukum meninggalkannya adalah makruh. Sunnah pula melaksanakannya secara berjamaah di mesjid.

Hikmah Shalat Gerhana

Hikmah dari pelaksanaan shalat gerhana adalah peringatan bagi orang-orang yang menyembah matahari dan bulan bahwa keduanya adalah makhluk Allah yang dikendalikan dan dituntukan oleh kekuasaan-Nya. Jika keduanya berhak disembah, maka sudah tentu keduanya bisa mencegah kehilangan cahaya, sedang keduanya tidak bisa melakukan itu.

Waktu Shalat Gerhana

Awal pelaksanaan shalat gerhana adalah ketika terjadinya perubahan pada keduanya. Waktu berakhirnya shalat gerhana matahari adalah hingga selesai waktu gerhana dan hingga tenggelam matahari. Sedang waktu berakhirnya shalat gerhana bulan adalah hingga selesai waktu gerhana dan hingga matahari terbit.

Cara Pelaksanaan Shalat Gerhana

Melaksanakan shalat gerhana bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:

Pertama, shalat dua rakaat seperti shalat sunnah sebelum Subuh, tanpa melamakan bagian tertentu.

Kedua, shalat dua rakaat tanpa melamakan bagian tertentu, tetapi ruku dan berdiri di setiap rakaatnya sebanyak dua kali. Membaca surat al-Fatihah setiap kali berdiri hukumnya wajib.

Ketiga, seperti cara yang kedua, tetapi melamakan berdiri dengan bacaan dan juga melamakan ruku serta sujud dengan bertasbih. Cara yang ketiga ini adalah yang paling baik.

Ukuran Lama Ketika Berdiri:

Pertama, pada berdiri pertama di rakaat pertama membaca surat al-Baqarah atau yang seukurannya.

Kedua, pada berdiri yang kedua di rakaat pertama membaca surat Ali Imran atau  yang seukurannya.

Ketiga, pada berdiri pertama di rakaat kedua membaca surat an-Nisa atau yang seukurannya.

Keempat, pada berdiri kedua di rakaat kedua membaca surat al-Maidah atau yang seukurannya.

Ukuran Lama Pada Ruku (Dan Juga Sujud):

Pertama, ruku pertama di rakaat pertama seukuran membaca 100 ayat dari surat al-Baqarah.

Kedua, ruku kedua di rakaat pertama seukuran membaca 80 ayat dari surat al-Baqarah.

Ketiga, ruku pertama di rakaat kedua seukuran membaca 70 ayat dari surat al-Baqarah.

Keempat, ruku kedua di rakaat kedua seukuran membaca 50 ayat dari surat al-Baqarah.

Hal-hal Lainnya:

  1. Mandi sebelum shalat gerhana, bukan berhias, hukumnya sunnah.
  2. Sunnah untuk menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada shalat gerhana bulan, dan membaca dengan suara pelan (sir) pada shalat gerhana matahari.
  3. Sunnah adanya dua khutbah setelah pelaksanaan shalat gerhana. Isi khutbahnya tentang anjuran berbuat kebaikan, bertaubat, bersedekah, dan sejenisnya.
  4. Jika ada beberapa shalat yang akan dilaksanakan (misalnya shalat Fardlu, shalat Jenazah, shalat Id, dan shalat gerhana), maka jika waktu berakhirnya shalat fardlu sempit, dahulukanlah shalat Fardlu, kemudian shalat Jenazah, shalat Id, dan shalat Gerhana. Jika waktu berakhirnya shalat Fardlunya masih lama, dahulukan shalat Jenazah, kemudian shalat gerhana dan shalat Fardlu. Dan jika waktu untuk pengurusan jenazah masih lama, maka dahulukan shalat Fardlu.
  5. Jika waktu shalat gerhana berbarengan dengan waktu shalat Jum’at, maka shalat gerhana terlebih dahulu, kemudian Khutbah Jum’at dan Shalat Jum’at.
  6. Sunnah melaksanakan shalat sunnah secara munfarid (sendiri) ketika terjadi bencana alam (gempa bumi, angin kencang dan sebagainya).

(Al-Taqriiroot al-Sadiidah fi al-Masaa`il al-Mufiidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaaf, halaman 437-439)

  1. Cahya Cahya

    Terima kasih ilmunya ustadz Sambas

Tinggalkan Balasan